TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan pengemudi ojek dan taksi online tidak perlu mengurus persyaratan surat tanda registrasi pekerja atau STRP secara individu. Kementerian telah meminta dinas perhubungan di masing-masing daerah menerbitkan STRP secara massal untuk pekerja di sektor tersebut.
“STPR untuk pengemudi ojol akan dibuat massal. Dengan satu STRP, itu sudah didaftarkan langsung dari aplikator ke dinas perhubungan. Jadi nanti kepala dinas perhubungan setempat tidak mengeluarkan STRP satu per satu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kebijakan ini menyusul adanya protes dari asosiasi pengemudi ojek online yang enggan mengurus STRP secara individu. Pengemudi beralasan, mereka hanya bertugas menerima dan mengantar pesanan yang masuk melalui aplikasi perusahaan.
Meski bersifat kolektif, Budi Setiyadi mengatakan syarat STRP bagi pengemudi ojek maupun taksi online tetap harus dipenuhi. Selain kewajiban bagi pengemudi, Kementerian Perhubungan memastikan penumpang yang menggunakan layanan ojek maupun taksi online mesti mengantongi syarat yang sama.
“Penumpangnya harus bawa STRP juga dan termasuk sektor esensial dan kritikal,” ujar Budi Setiyadi.